Struktur Organisasi dan Uraian Tugas
Struktur Organisasi Lapas Kelas IIB Muara Enim
Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Lembaga Pemasyarakatan.
Fungsi Sub Bagian Tata Usaha:
- Melakukan urusan kepegawaian.
- Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan, dan rumah tangga.
Sub Bagian Tata Usaha terdiri dari:
-
Urusan Kepegawaian dan Keuangan
Mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan. -
Urusan Umum
Mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan, dan rumah tangga.
Seksi Binadik Giatja
Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik mempunyai tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan dan bimbingan kerja bagi narapidana/anak didik.
Fungsi Seksi Binadik Giatja:
- Melakukan registrasi, statistik, dokumentasi sidik jari serta memberikan bimbingan pemasyarakatan.
- Mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana/anak didik.
- Memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana kerja dan mengelola hasil kerja.
Seksi Binadik Giatja terdiri dari:
-
Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan
Bertugas melakukan pencatatan, statistik, dokumentasi sidik jari, bimbingan rohani, olahraga, peningkatan pengetahuan, asimilasi, cuti, dan penglepasan narapidana/anak didik. -
Sub Seksi Perawatan Narapidana/Anak Didik
Bertugas mengurus kesehatan dan memberikan perawatan. -
Sub Seksi Kegiatan Kerja
Bertugas memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana kerja, dan mengelola hasil kerja.
Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib
Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan, pembagian tugas pengamanan, menerima laporan, serta menegakkan tata tertib.
Fungsi Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib:
- Mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan.
- Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan.
Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib terdiri dari:
-
Sub Seksi Keamanan
Bertugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan, dan pembagian tugas pengamanan. -
Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib
Bertugas menerima laporan harian, menyusun laporan berkala, dan menegakkan tata tertib.
Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan
Kesatuan Pengamanan Lapas mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban Lembaga Pemasyarakatan.
Fungsi Kesatuan Pengamanan Lapas:
- Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana/anak didik.
- Melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
- Melakukan pengawalan, penerimaan, penempatan, dan pengeluaran narapidana/anak didik.
- Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan.
- Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan.
Kesatuan Pengamanan Lapas dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Lapas serta membawahkan petugas pengamanan.